PRANATA KOMPUTER KEMENTERIAN KEUANGAN RI

Frequently Asked Questions

Apa itu Pranata Komputer?

Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah


Persyaratan menjadi Pranata Komputer?

  • Surat Permohonan menjadi Pejabat Pranata Komputer
  • Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung
  • DP3 satu tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pertama PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
    • Minimal golongan II/A untuk PPK Terampil
    • Minimal golongan III/A untuk PPK Ahli
  • Fotocopy ijasah pendidikan terakhir
    • Minimal SLTA / D 1 untuk PPK Terampil
    • Minimal Sarjana / D IV untuk PPK Ahli
  • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Terampil / Ahli, kecuali bagi yang memiliki ijasah pendidikan di bidang TI
  • Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  • Surat keterangan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari unit organisasi Eselon I masing-masing

Jenjang Jabatan Pranata Komputer

image01

Apa perbedaan Jabatan Pranata Komputer dan Jabatan Struktural?

  • Jabatan Pranata Komputer tidak ada batasan pangkat, sedangkan Jabatan Struktural mengenal batasan pangkat
  • Jabatan Pranata Komputer dimungkinkan dapat naik pangkat kurang dari 4 tahun apabila memenuhi persyaratan
  • Kompetensi Pranata Komputer dibutuhkan oleh semua Unit
  • Jabatan Pranata Komputer fleksibel, dimungkinkan untuk pindah jalur ke Struktural dan apabila diinginkan dimungkinkan kembali menjadi Pranata Komputer