PRANATA KOMPUTER KEMENTERIAN KEUANGAN RI

Kepustakaan

Petunjuk Teknis Aplikasi Pelayanan BC 2.3

BC 2.3 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kegiatan ini sebelumnya dilakukan secara manual. BC 2.3 dalam bentuk data elektronik disampaikan dengan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE). Salah satu usaha yang dilakukan oleh DJBC untuk meningkatkan kinerjanya adalah dengan mengembangkan sistem otomasi diantaranya SAP TPB yang dikenal sebagai BC 2.3 SAP BC 2.3 dimana importir dalam mengajukan dokumen BC 2.3 dengan menggunakan media disket atau PDE.

Selengkapnya

Aplikasi Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir atau importir untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan. PPJK ini harus memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok PPJK (NPPPJK) dalam rangka akses kepabeanan baik secara manual maupun secara elektronik. NPPPJK ini diperoleh dari Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Dirjen yang berlaku di seluruh Kanotr Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan terhadap NPPPJK tsb. Untuk mendapatkan NPPPJK, PPJK harus melakukan registrasi melalui situs DJBC. Setelah registrasi berhasil, pejabat Bea Cukai akan melakukan penelitian lapangan terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PPJK.

Selengkapnya